Sabtu, 06 September 2008

TUPOKSI KEPALA SMK

TUGAS POKOK DAN FUNGSI
KEPALA SEKOLAH



A. TUGAS POKOK

Tugas Pokok Kepala Sekolah adalah mengelola (Memanaj) penyelenggaraan kegiatan pendidikan dan pembelajaran di sekolah. Secara lebih operasional tugas pokok kepala sekolah mencakup kegiatan menggali dan mendayagunakan seluruh sumber daya sekolah secara terpadu dalam kerangka pencapaian tujuan sekolah secara efektif dan efisien.


B. FUNGSI

Fungsi Kepala Sekolah adalah melaksanaan rumpun kegiatan yang meliputi sebagai berikut:

1. Pendidik. Sebagai pendidik, kepala sekolah melaksanakan kegiatan perencanaan, pengelolaan, dan evaluasi pembelajaran. Kegiatan perencanaan menuntut kapabilitas dalam menyusun perangkat-perangkat pembelajaran; kegiatan pengelolaan mengharuskan kemampuan memilih dan menerapkan strategi pembelajaran yang efektif dan efisien; dan kegiatan mengevaluasi mencerminkan kapabilitas dalam memilih metode evaluasi yang tepat dan dalam memberikan tindak lanjut yang diperlukan terutama bagi perbaikan pembelajaran . Sebagai pendidik, kepala sekolah juga berfungsi membimbing siswa, guru dan tenaga kependidikan lainnya.

2. Pemimpin. Sebagai pemimpin, kepala sekolah berfungsi menggerakkan semua potnsi sekolah, khususnya tenaga guru dan tenaga kependidikan bagi pencapaian tujuan sekolah. Dalam upaya menggerakkan potensi tersebut, kepala sekolah dituntut menerapkan prinsip-prinsip dan metode-metode kepemimpinan yang sesuai dengan mengedepankan keteladanan, pemotivasian, dan pemberdayaan staf.

3. Pengelola (manajer). Sebagai pengelola, kepala sekolah secara operasional melaksanakan pengelolaan kurikulum, peserta didik, ketenagaan, keuangan, sarana dan prasarana, hubungan sekolah-masyarakat, dan ketatausahaan sekolah. Semua kegiatan-kegiatan operasional tersebut dilakukan melalui oleh seperangkat prosedur kerja berikut: perencanaan, pengorganisasian, penggerakan, dan pengawasan. Berdasarkan tantangan yang dihadapi sekolah, maka sebagai pemimpin, kepala sekolah melaksanakan pendekatan-pendekatan baru dalam rangka meningkatkan kapasitas sekolah.

4. Administrator. Dalam pengertian yang luas, kepala sekolah merupakan pengambil kebijakan tertinggi di sekolahnya. Sebagai pengambil kebijakan, kepala sekolah melakukan analisis lingkungan (politik, ekonomi, dan sosial-budaya) secara cermat dan menyusun strategi dalam melakukan perubahan dan perbaikan sekolahnya. Dalam pengertian yang sempit, kepala sekolah merupakan penanggung-jawab kegiatan administrasi ketatausahaan sekolah dalam mendukung pelaksanaan kegiatan pembelajaran.

5. Wirausahawan. Sebagai wirausahawan, kepala sekolah berfungsi sebagai inspirator bagi munculnya ide-ide kreatif dan inovatif dalam mengelola sekolah. Ide-ide kreatif diperlukan terutama karena sekolah memiliki keterbatasan sumber daya keuangan dan pada saat yang sama memiliki kelebihan dari sisi potensi baik internal maupun lingkungan, terutama yang bersumber dari masyarakat maupun dari pemerintah setempat.

6. Pencipta Iklim Kerja. Sebagai pencipta iklim kerja, kepala sekolah berfungsi sebagai katalisator bagi meningkatnya semangat kerja guru. Kepala sekolah perlu mendorong guru dan tenaga kependidikan lainnya dalam bekerja di bawah atmosfir kerja yang sehat. Atmosfir kerja yang sehat memberikan dorongan bagi semua staf untuk bekerjasama dalam mencapai tujuan sekolah.

7. Penyelia (Supervisor). Berkaitan dengan fungsi kepala sekolah sebagai pemimpin pengajaran, kepala sekolah berfungsi melakukan pembinaan professional kepada guru dan tenaga kependidikan. Untuk itu kepala sekolah melakukan kegiatan-kegiatan pemamtauan atau observasi kelas, melakukan pertemuan-pertemuan guna memberikan pengarahan teknis kepada guru dan staf memberikan solusi bagi permasalahan pembelajaran yang dialami guru.

Jumat, 05 September 2008

Pengembangan Program Sister School SMK

STRUKTUR ORGANISASI ”SISTER SCHOOL”


A. STRUKTUR PEMBINAAN

1. Pembina ”Sister School” Tingkat Provinsi DKI Jakarta

a. Pembina / Pengarah : Kepala Dinas Dikmenti
b. Penanggung Jawab : Kepala Sub Dinas Pendidikan SMK
c. Anggota : 1) Semua Kasi pada Subdis Pendd. SMK
2) Ketua Kelompok Pengawas SMK Tingkat Provinsi

2. Pembina ”Sister School” Tingkat Kotamadya

a. Pembina / Pengarah : Kepala Suku Dinas Dikmenti
b. Penanggung Jawab : Kepala Seksi Pendidikan SMK
c. Anggota : 1) Ketua Kelompok Pengawas SMK Tingkat Kodya
2) Pengawas SMK Kodya


B. STRUKTUR PELAKSANA

Struktur pelaksana kegiatan ”Sister School” adalah sebagai berikut:

a. Pembina / Penanggung jawab : Pengawas Sekolah dari SMK ”Pembina”
b. Ketua Pelaksana : Kepala Sekolah ”Pembina”.
c. Sekretaris : Salah satu Kepala Sekolah “Mitra”
d. Bendahara : Wakil Kasek ”pembina”
e. Anggota : Guru SMK”Pembina” & “Mitra”
yang ditunjuk




PENGEMBANGAN KEGIATAN ”SISTER SCHOOL”

A. BENTUK KEGIATAN

Kegiatan yang dapat dilakukan oleh sekolah dalam kelompok ”Sister School” antara lain sebagai berikut:
1. Menyelenggarakan kegiatan pengembangan profesionalisasi pendidik dan tenaga kependidikan antara lain melalui pendekatan diskusi, seminar, penataran guru, dan sebagainya secara bersama.
2. Menyelenggarakan lokakarya pengkajian, pengembangan dan validasi kurikulum bersama;
3. Mengimbaskan sistem manajemen atau pengelolaan sekolah yang baik, efektif dan efisien untuk memperoleh percepatan peningkatan mutu sekolah;
4. Mengimbaskan cara-cara mengajar yang efektif antar sekolah antara lain melalui pertukaran pengalaman guru dan pengiriman guru antar sekolah;
5. Mengoptimalkan penggunaan alat praktik antar sekolah;
6. Mengimbaskan disiplin dan mutu belajar yang baik antar sekolah melalui pemberian kesempatan peserta didik berkunjung atau ikut belajar/berlatih di sekolah ”Pembina” atau pada sekolah anggota ”sister School” lainnya;
7. Melaksanakan promosi sekolah bersama untuk memperoleh peserta didik baru yang bermutu baik;
8. Melaksanakan pemasaran lulusan atau bursa kerja khusus secara bersama.
9. Melaksanakan kegiatan-kegiatan ekstra kurikuler bersama;
10. Melaksanakan kegiatan silaturahim antar warga sekolah untuk membina kerukunan dan kebersamaan.

B. PENDANAAN KEGIATAN

Untuk dapat melaksanakan kegiatan-kegiatan yang diprogramkan oleh kelompok SMK dalam ”Sister School” diperlukan pembiayaan yang dananya dapat diperoleh dari :
1. Subsidi dana dari APBD dan atau APBN;
2. Sumbangan dari Orangtua siswa;
3. Sumbangan dari yayasan atau Komite Sekolah;
4. Sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
C. MONITORING, EVALUASI, DAN PELAPORAN

Untuk tertib dan efektifnya pelaksanaan program ”Sister School” perlu dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap proses dan hasil pelaksanaan kegiatan, serta dilakukan pelaporan.

1. Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi

a. Suku Dinas Dikmenti berkewajiban melaksanakan monitoring pelaksanaan ”Sister School” secara intensif minimal 3 (tiga) bulan sekali.
b. Dinas Dikmenti berkewajiban melaksanakan evaluasi pelaksanaan ”Sister School” minimal dua kali dalam setahun;
c. Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi menggunakan instrumen yang disiapkan oleh Dinas Dikmenti;
d. Hasil Monitoring dan Evaluasi wajib dianalisis oleh Sub Dinas Pendidikan SMK untuk dijadikan sebagai dasar perbaikan mutu pelaksanaan program.

2. Pelaksanaan Pelaporan

a. Pelaporan wajib dilakukan oleh ketua pelaksana program ”Sister School” 2 (dua) kali dalam setahun yaitu pada bulan Desember dan Juni;
b. Pelaporan oleh Ketua pelaksana berisi tentang:
1). Nama SMK anggota;
2). Program kegiatan peningkatan mutu;
3). Program kegiatan yang terlaksana dan yang belum terlaksana;
4). Hasil-hasil pelaksanaan program;
5). Pembiayaan dan sumber dana;
6). Kendala yang dihadapi dan cara mengatasinya;
7). Usul saran.

Pelaporan disampaikan kepada Kepala Dinas u.p. Ka.Subdis. Pendidikan SMK, dengan tembusan kepada Ka. Sudin, Pengawas dan sekolah anggota.




PENUTUP


Pengembangan kerjasama antar sekolah dalam bentuk program ”Sister School” pada SMK merupakan suatu upaya untuk dapat lebih mempercepat peningkatan dan penyetaraan mutu penyelenggaraan serta hasil-hasil pendidikan pada SMK di DKI Jakarta. Kegiatan tersebut merupakan salah satu bentuk kemandirian, kedewasaan, serta rasa tanggung jawab sekolah sebagai implementasi dari sistem manajemen yang berpendekatan Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah (MPMBS).

Penerapan program ”Sister School” pada SMK dipandang sebagai sesuatu yang positif, sangat baik tujuannya. Oleh karena itu, sangat diharapkan semua SMK mau menerapkan program ini secara bersungguh-sungguh. Selain itu, guna memperoleh hasil yang optimal dari pelaksanaan program ini sangatlah diperlukan adanya keseriusan dan kebersamaan dari semua warga SMK, Pembina pendidikan, pengurus Yayasan, anggota Komite Sekolah, maupun warga masyarakat atau pihak yang terkait lainnya. Tanpa kebersamaan dan kesungguhan tak akan kita peroleh hasil yang berarti dari kegiatan ini.

Semoga dengan menerapkan program ”Sister School” ini akan meningkatkan mutu sekolah secara bersama-sama, tidak hanya mempercepat peningkatan mutu bagi SMK yang masih belum maju, tetapi juga diharapkan akan lebih meningkatkan mutu SMK yang telah maju.

Pengembangan Program Sister School SMK

PENGEMBANGAN PROGRAM ”SISTER SCHOOL”

A. MAKSUD DAN TUJUAN

1. Maksud dari pengembangan program ”Sister School” pada SMK :
Agar penyelenggara dan pengelola SMK Negeri dan Swasta di DKI Jakarta dapat saling melihat dan menyadari kelebihan dan kekurangan mutu sekolahnya masing-masing, dan diharapkan antar sekolah yang berada di dalam satu kelompok ”Sister School” dapat saling memberi dan atau saling membantu guna meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan pada sekolah mereka, sehingga diharapkan akan dapat diperoleh peningkatan mutu pendidikan secara merata pada semua SMK yang ada.

2. Tujuan pengembangan program ”Sister School” pada SMK adalah:
a. Untuk mempercepat peningkatan mutu pendidikan SMK di Provinsi DKI Jakarta mencapai standar mutu yang ditetapkan;
b. Untuk mencapai standar mutu lulusan SMK yang sesuai standar kompetensi yang dituntut oleh dunia usaha dan industri, wirausaha yang mandiri, serta dapat memenuhi tuntutan kemampuan untuk mengikuti pendidikan yang lebih tinggi;
c. Untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi penggunaan fasilitas sekolah yang tersedia;
d. Untuk meningkatkan pemanfaatan sumber daya manusia pendidikan yang dimiliki secara lebih optimal;
e. Untuk memperoleh suatu kehidupan kerjasama ke”Mitra”an yang harmonis antar sesama SMK.

B. MEKANISME PEMBENTUKAN ”SISTER SCHOOL”

1. Mekanisme Pembentukan

Mekanisme pembentukan ”Sister School” dilakukan sebagai berikut:
a. Kepala Dinas Dikmenti menetapkan pembentukan kelompok ”Sister School” dengan Surat Keputusan.
b. Kepala Suku Dinas Dikmenti Kodya mengusulkan pembentukan sister school setelah mendengarkan usul dan saran Pengawas Sekolah.
c. SMK atau kelompok SMK dapat mengajukan usul pembentukan ”Sister School” kepada Kepala Dinas melalui Kepala Suku Dinas, setelah mendapat rekomendasi dari Pengawas Sekolah.

2. Prosedur Pembentukan

Pembentukan program ”Sister School” melalui prosedur sebagai berikut:
a. Kepala Dinas menugaskan Kepala Subdis Pendidikan SMK / Kepala Sudin Dikmenti Kodya / Pengawas Sekolah untuk melakukan inventarisasi sekolah yang dipandang perlu untuk melaksanakan program ”Sister School”.
b. Kelompok sekolah yang direkomendasikan untuk membentuk ”Sister School” mengadakan rapat koordinasi dan sosialisasi pembentukan ”Sister School”.
c. Kelompok Sekolah yang akan melaksanakan program ”Sister School” mengadakan kesepakatan bersama membentuk Tim penyusun naskah kerjasama (Memorandum Of Understanding).
d. Isi naskah kerjasama (MOU) yang disusun oleh Tim meliputi aspek-aspek:
(1). Tujuan/sasaran yang hendak dicapai,
(2). Bentuk-bentuk kerjasama atau kegiatan pendidikan/pelatihan yang hendak dilaksanakan,
(3). Hak dan kewajiban,
(4). Masa berlaku kerja sama,
(5). Sumber pembiayaan, dan
(6). Hal-hal lain yang dianggap perlu.
(Contoh MOU sebagaimana lampiran 1)
e. Tim penyusun naskah kerjasama (MOU), juga menyusun rencana kegiatan yang meliputi:
(1). Jenis kegiatan yang hendak dilaksanakan;
(2). Tujuan dan sasaran kegiatan
(3). Jadwal kegiatan;
(4). Fasilitas yang dibutuhkan;
(5). Tempat kegiatan;
(6). Volume/jumlah peserta kegiatan;
(7). Unsur-unsur pelaksana; dan
(8). Sumber dan jumlah pembiayaan yang diperlukan.
f. Kepala Sekolah yang bersepakat dalam kelompok ”Sister School” melaksanakan penanda tanganan MOU disaksikan oleh unsur Dinas/ Suku Dinas, Pengawas Sekolah Pengampunya, Dewan Guru, Komite sekolah, dan Yayasan.
g. Naskah kerjasama (MOU) disahkan oleh Kepala Dinas.
h. Kepala Dinas menerbitkan surat keputusan tentang pembentukan ”Sister School”.
i. Kepala Sekolah yang bersangkutan berkewajiban mensosialisasi kan isi naskah kerjasama (MOU) kepada seluruh warga sekolah dan melaksanakan program ”Sister School” dengan penuh tanggung jawab.

C. KEANGGOTAAN ”SISTER SCHOOL”

1. Persyaratan Keanggotan ”Sister School”

a. Satu kelompok SMK ”Sister School” beranggotakan minimal 2 sekolah, dan maksimal 5 sekolah.
b. Setiap kelompok ”Sister School”memiliki program kegiatan pengembangan / peningkatan mutu.
c. Di dalam satu kelompok SMK ”Sister School” terdapat satu SMK yang ditunjuk sebagai SMK ”Pembina”, yaitu SMK yang memiliki fasilitas terbaik dan terlengkap, serta tenaga guru yang dinilai relatif lebih berpengalaman atau profesional, dan juga terbukti telah meluluskan peserta didik yang relatif lebih bermutu.
d. Masa bakti ke”Mitra”an ”Sister School” 3 (tiga) tahun, yang dapat diperpanjang sesuai tuntutan kebutuhan.
e. Pembentukan ”Sister School” diketahui dan didukung oleh Komite sekolah dan atau Yayasan.

2. Jenis Keanggotaan ”Sister School”

Sekolah yang menjadi anggota “Sister School” terdiri dari:
a. Sekolah ”Pembina”, yaitu sekolah yang ditunjuk untuk menjadi sekolah induk yang bertugas sebagai sekolah pembina, motivator, fasilitator, advisor, dan inovator bagi SMK yang berada dalam kelompoknya.
b. Sekolah ”“Mitra””, yaitu sekolah yang menjadi anggota ”Sister School” berkepentingan untuk “belajar” dan menerima bantuan pembinaan guna meningkatkan mutu sekolahnya.


3. Kriteria Keanggotaan ”Sister School”

SMK yang masuk kelompok keanggotaan suatu ”Sister School” adalah SMK yang:
a. Lokasinya relatif saling berdekatan, sehingga dalam segala kegiatannya akan lebih efisien karena komunikasinya lebih lancar dan tranportasinya lebih mudah.
b. Membuka Bidang atau Program pendidikan keahlian yang sama.
c. Telah memiliki izin operasional dan telah diakreditasi.
d. Memiliki rombongan belajar yang lengkap dari tingkat I sampai dengan tingkat III.

3. Kriteria SMK “Pembina”

Kriteria SMK ”Pembina” sebagai berikut:
a. Memiliki fasilitas pendidikan yang memadai dan lengkap.
b. Terakreditasi dengan peringkat ”A”.
c. Memiliki komitmen yang tinggi dalam upaya peningkatan mutu SMK.
d. Bersedia menerima peserta didik dan guru dari SMK “Mitra” untuk menggunakan fasilitas pendidikan yang ada di sekolahnya.
e. Menjadi contoh dan teladan.

Pengembangan Program Sister School SMK

KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA ”SISTER SCHOOL”

A. KEWAJIBAN DAN HAK SMK ”PEMBINA”

1. Kewajiban SMK ”Pembina”

Kewajiban SMK ”Pembina” adalah:
a. Membantu dan atau menfasilitasi SMK “Mitra” dalam upaya meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan.
b. Membantu dan menfasilitasi SMK “Mitra” dalam upaya meningkatkan mutu profesionalime guru.
c. Memberi kesempatan kepada peserta didik SMK “Mitra” untuk turut serta memanfaatkan fasilitas pendidikan yang ada di SMK ”Pembina”.
d. Turut serta mempromosikan SMK “Mitra”, dan bila mungkin turut pula melakukan pendaftaran atau penyaluran calon peserta didik dalam kegiatan Penerimaan Peserta didik Baru (PSB).
e. Berkewajiban mentaati perjanjiaan dan segala tata tertib yang berlaku dalam kegiatan pembinaan dan kemitraan dalam program ”Sister School”.
f. Memberikan izin kepada SMK “Mitra” untuk mencantumkan nama SMK ”Pembina” pada brosur atau papan nama sekolah “Mitra” sebagai anggota ”Sister School”.

2. Hak SMK ”Pembina”

Hak SMK ”Pembina” dalam kelompok ”Sister School” adalah:
a. SMK ”Pembina” berhak memberikan sanksi kepada peserta didik SMK “Mitra” yang melakukan pelanggaran tata tertib saat mengikuti kegiatan pendidikan di SMK ”Pembina”.
b. SMK ”Pembina” berhak menerima biaya subsidi penyelenggaraan kegiatan pembinaan atau pelatihan dari Pemerintah atau SMK “Mitra” atau dari pihak lain.
c. SMK ”Pembina” berhak meminta dan menerima ganti rugi atas kerusakan dan atau kehilangan akibat penggunaan fasilitas oleh peserta didik dari SMK “Mitra” yang bersangkutan.



B. KEWAJIBAN DAN HAK SMK “MITRA”

1. Kewajiban SMK “Mitra”

Kewajiban SMK “Mitra” adalah sebagai berikut:
a. SMK “Mitra” berkewajiban menjaga nama baik SMK ”Pembina” dan SMK “Mitra” dalam kelompoknya.
b. SMK “Mitra” berkewajiban turut serta menjaga dan merawat fasilitas pada SMK ”Pembina” yang dipakai belajar oleh peserta didiknya.
c. SMK “Mitra” berkewajiban mengganti peralatan pada SMK ”Pembina” yang rusak atau hilang akibat dipakai oleh peserta didiknya.
d. SMK “Mitra” berkewajiban mentaati perjanjian dan segala tata tertib yang berlaku dalam kegiatan pembinaan dan kemitraan dalam program ”Sister School”.

2. Hak SMK ”Mitra”

Hak dari SMK ”Mitra” adalah sebagai berikut:
a. SMK “Mitra” berhak menerima layanan pembinaan dan kemitraan dalam rangka peningkatan mutu pendidikan.
b. SMK “Mitra” berhak turut menggunakan fasilitas pendidikan pada SMK ”Pembina” dalam rangka peningkatan kompetensi peserta didik.
c. SMK “Mitra” berhak mencantumkan nama SMK ”Pembina”nya pada identitas sekolahnya.