Jumat, 05 September 2008

Pengembangan Program Sister School SMK

PENGEMBANGAN PROGRAM ”SISTER SCHOOL”

A. MAKSUD DAN TUJUAN

1. Maksud dari pengembangan program ”Sister School” pada SMK :
Agar penyelenggara dan pengelola SMK Negeri dan Swasta di DKI Jakarta dapat saling melihat dan menyadari kelebihan dan kekurangan mutu sekolahnya masing-masing, dan diharapkan antar sekolah yang berada di dalam satu kelompok ”Sister School” dapat saling memberi dan atau saling membantu guna meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan pada sekolah mereka, sehingga diharapkan akan dapat diperoleh peningkatan mutu pendidikan secara merata pada semua SMK yang ada.

2. Tujuan pengembangan program ”Sister School” pada SMK adalah:
a. Untuk mempercepat peningkatan mutu pendidikan SMK di Provinsi DKI Jakarta mencapai standar mutu yang ditetapkan;
b. Untuk mencapai standar mutu lulusan SMK yang sesuai standar kompetensi yang dituntut oleh dunia usaha dan industri, wirausaha yang mandiri, serta dapat memenuhi tuntutan kemampuan untuk mengikuti pendidikan yang lebih tinggi;
c. Untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi penggunaan fasilitas sekolah yang tersedia;
d. Untuk meningkatkan pemanfaatan sumber daya manusia pendidikan yang dimiliki secara lebih optimal;
e. Untuk memperoleh suatu kehidupan kerjasama ke”Mitra”an yang harmonis antar sesama SMK.

B. MEKANISME PEMBENTUKAN ”SISTER SCHOOL”

1. Mekanisme Pembentukan

Mekanisme pembentukan ”Sister School” dilakukan sebagai berikut:
a. Kepala Dinas Dikmenti menetapkan pembentukan kelompok ”Sister School” dengan Surat Keputusan.
b. Kepala Suku Dinas Dikmenti Kodya mengusulkan pembentukan sister school setelah mendengarkan usul dan saran Pengawas Sekolah.
c. SMK atau kelompok SMK dapat mengajukan usul pembentukan ”Sister School” kepada Kepala Dinas melalui Kepala Suku Dinas, setelah mendapat rekomendasi dari Pengawas Sekolah.

2. Prosedur Pembentukan

Pembentukan program ”Sister School” melalui prosedur sebagai berikut:
a. Kepala Dinas menugaskan Kepala Subdis Pendidikan SMK / Kepala Sudin Dikmenti Kodya / Pengawas Sekolah untuk melakukan inventarisasi sekolah yang dipandang perlu untuk melaksanakan program ”Sister School”.
b. Kelompok sekolah yang direkomendasikan untuk membentuk ”Sister School” mengadakan rapat koordinasi dan sosialisasi pembentukan ”Sister School”.
c. Kelompok Sekolah yang akan melaksanakan program ”Sister School” mengadakan kesepakatan bersama membentuk Tim penyusun naskah kerjasama (Memorandum Of Understanding).
d. Isi naskah kerjasama (MOU) yang disusun oleh Tim meliputi aspek-aspek:
(1). Tujuan/sasaran yang hendak dicapai,
(2). Bentuk-bentuk kerjasama atau kegiatan pendidikan/pelatihan yang hendak dilaksanakan,
(3). Hak dan kewajiban,
(4). Masa berlaku kerja sama,
(5). Sumber pembiayaan, dan
(6). Hal-hal lain yang dianggap perlu.
(Contoh MOU sebagaimana lampiran 1)
e. Tim penyusun naskah kerjasama (MOU), juga menyusun rencana kegiatan yang meliputi:
(1). Jenis kegiatan yang hendak dilaksanakan;
(2). Tujuan dan sasaran kegiatan
(3). Jadwal kegiatan;
(4). Fasilitas yang dibutuhkan;
(5). Tempat kegiatan;
(6). Volume/jumlah peserta kegiatan;
(7). Unsur-unsur pelaksana; dan
(8). Sumber dan jumlah pembiayaan yang diperlukan.
f. Kepala Sekolah yang bersepakat dalam kelompok ”Sister School” melaksanakan penanda tanganan MOU disaksikan oleh unsur Dinas/ Suku Dinas, Pengawas Sekolah Pengampunya, Dewan Guru, Komite sekolah, dan Yayasan.
g. Naskah kerjasama (MOU) disahkan oleh Kepala Dinas.
h. Kepala Dinas menerbitkan surat keputusan tentang pembentukan ”Sister School”.
i. Kepala Sekolah yang bersangkutan berkewajiban mensosialisasi kan isi naskah kerjasama (MOU) kepada seluruh warga sekolah dan melaksanakan program ”Sister School” dengan penuh tanggung jawab.

C. KEANGGOTAAN ”SISTER SCHOOL”

1. Persyaratan Keanggotan ”Sister School”

a. Satu kelompok SMK ”Sister School” beranggotakan minimal 2 sekolah, dan maksimal 5 sekolah.
b. Setiap kelompok ”Sister School”memiliki program kegiatan pengembangan / peningkatan mutu.
c. Di dalam satu kelompok SMK ”Sister School” terdapat satu SMK yang ditunjuk sebagai SMK ”Pembina”, yaitu SMK yang memiliki fasilitas terbaik dan terlengkap, serta tenaga guru yang dinilai relatif lebih berpengalaman atau profesional, dan juga terbukti telah meluluskan peserta didik yang relatif lebih bermutu.
d. Masa bakti ke”Mitra”an ”Sister School” 3 (tiga) tahun, yang dapat diperpanjang sesuai tuntutan kebutuhan.
e. Pembentukan ”Sister School” diketahui dan didukung oleh Komite sekolah dan atau Yayasan.

2. Jenis Keanggotaan ”Sister School”

Sekolah yang menjadi anggota “Sister School” terdiri dari:
a. Sekolah ”Pembina”, yaitu sekolah yang ditunjuk untuk menjadi sekolah induk yang bertugas sebagai sekolah pembina, motivator, fasilitator, advisor, dan inovator bagi SMK yang berada dalam kelompoknya.
b. Sekolah ”“Mitra””, yaitu sekolah yang menjadi anggota ”Sister School” berkepentingan untuk “belajar” dan menerima bantuan pembinaan guna meningkatkan mutu sekolahnya.


3. Kriteria Keanggotaan ”Sister School”

SMK yang masuk kelompok keanggotaan suatu ”Sister School” adalah SMK yang:
a. Lokasinya relatif saling berdekatan, sehingga dalam segala kegiatannya akan lebih efisien karena komunikasinya lebih lancar dan tranportasinya lebih mudah.
b. Membuka Bidang atau Program pendidikan keahlian yang sama.
c. Telah memiliki izin operasional dan telah diakreditasi.
d. Memiliki rombongan belajar yang lengkap dari tingkat I sampai dengan tingkat III.

3. Kriteria SMK “Pembina”

Kriteria SMK ”Pembina” sebagai berikut:
a. Memiliki fasilitas pendidikan yang memadai dan lengkap.
b. Terakreditasi dengan peringkat ”A”.
c. Memiliki komitmen yang tinggi dalam upaya peningkatan mutu SMK.
d. Bersedia menerima peserta didik dan guru dari SMK “Mitra” untuk menggunakan fasilitas pendidikan yang ada di sekolahnya.
e. Menjadi contoh dan teladan.

Tidak ada komentar: